4 OPD Jadi Percontohan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Guna
menyusun sistem perbendaharaan yang baik serta melakukan percepatan dan
pengelolaan anggaran yang lebih transparan, empat Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) kota Palembang menjadi sebuah percotohan dalam mensosialisasikan
penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Menurut Penjabat Walikota Palembang, Ratu Dewa KKPD merupakan
amanat dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Penggunaan
KKPD ini akan dilaksanakan secara bertahap pada 4 perangkat daerah terlebih
dahulu sebagai pilot project antara lain Inspektorat Kota Palembang, BPKAD,
Dinas Kesehatan dan Kecamatan Kalidoni dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut
dan selanjutnya akan diterapkan keseluruh Satuan Kerja Pemerintah Kota
Palembang, kami berharap penerapan fungsinya akan maksimal baik dari sistem
SIPD RI, Bank Sumsel Babel maupun dukungan layanan
penyediaBarang/jasa,"katanya jumat (15/03).
Baca Lainnya :
lanjutnya,
hal ini telah menjadi urgensi, terutama dalam mendukung tata kelola keuangan
daerah yang efektif dan efisien guna mendorong transparansi dan percepatan
transaksi Pemerintah Daerah sebagai wujud pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE).
"Tentu
penguatan teknologi digital di Pemerintah Kota Palembang membutuhkan
peranaktif semua pihak, proses digitalisasi dilakukan untuk terus menjaga dan
mengawal inovasi digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah sehingga
dapat berimplikasi positif pada pelayanan kepada masyarakat melalauitran
sparansi dana kuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penggunaan
Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini tentu akan memperkuat frameteknologi,
kemajuan finansial teknologi di Pemerintah Kota Palembang, untuk itu saya berharap
sosialisasi dan edukasi terhadap pemanfaatan transaksi non tunai semacam ini
dapat dilakukan semaksimal mungkin,"jelasnya.
Kami
mengharapkan kepada Bank Sumsel Babel selaku Bank penempatan RKUD untuk
terus mendukung perluasan dan optimalisasi penggunaan KartuKredit Pemerintah
Daerah (KKPD) melalui berbagai terobosan dan inovasi serta terus bersinergi
dengan pemangku kepentingan lainnya.
"Pemerintah Kota Palembang juga telah menerbitkan Peraturan Walikota Palembang Nomor : 38 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," tutupnya.