Tupoksi

Tugas Pokok :

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2022, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Palembang mUntuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4.

Fungsi :

Fungsi Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Palembang antara lain adalah :

  • memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang;
  • perumusan rencana strategis terkait dengan visi dan misi Walikota;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat dan Bidang;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat dan Bidang;
  • pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kepada W alikota melalui Sekretaris Daerah; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh W alikota terkait dengan tugasnya.