Tupoksi
Tugas Pokok :
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2022, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Palembang mUntuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4.
Fungsi :
Fungsi Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Palembang antara lain adalah :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang;
- perumusan rencana strategis terkait dengan visi dan misi
Walikota;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat dan
Bidang;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat dan
Bidang;
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kepada W alikota
melalui Sekretaris Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh W alikota terkait dengan tugasnya.